Agung Sulaksono melaporkan Azis Syamsudin Kepolisian
angorodwi.blogspot.com-Azis Syamsudin Selaku ketua Komisi DPR III bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian.
Senin, 18 Januari 2016, Agung Sulaksono selaku Ketua umum pimpinan pusat Kolektif (PKK) kosgoro 1957. Berdasarkan laporan Agung Kepolisian melaporkan Azis Syamsudin dan Bowo Sidiq Pangarso kepihak kepolisian dikarenakan Azis Syamsudin dan Bowo Sidiq Pangarso dianggap melanggar hukum dengan melanggar musyawarah Besar luar biasa Kosgoro 1957, mengingat masa jabatan agung sulaksono yang akan berakhir pada tahun 2018, berdasarkan berita tersebut Agung Sulaksono segera melakukan tindakan karena tindakan Azis Syamsudin dan Bowo Sidiq Pangarso tidak bisa didiamkan.
Agung segera melaporkan mereka ke pihak kepolisian. tidak hanya kali ini saja Azis juga melakukan pelanggaran kosgoro musyawarah besar luar biasa pada tahun lalu yang di selenggarakan di bali yang waktu itu di hadiri oleh Ketua Umum Partai Golkar (PG) hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie (ARB).laporan Agung ke Sekjen PPK Kosgoro 1957, yaitu Sabil Rahman. laporan kepolisian ini bertujuan untuk tidak ada lagi pihak yang merusak tatanan demokrasi di Indonesia.
Permintaan Agung ke Menteri dalam Negeri Tjahjo Kumolo agar tidak memberikan ijin kepada pihak - pihak yang berupaya menghancurkan organisasi. seperti yang sedang dilakukan oleh Azis Syamsudin dan Bowo Sidiq Pangarso. Dalam laporan Agung Sulaksono ke polisian meminta pihak kepolisian untuk menindak mereka yang memotori acara Mubeslub Kosgoro 57 di Bali. yang pada saat itu selaku Ketua umum masih Agung dan tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Tegas Ketum PG hasil Munas di Ancol ini. Mantan Ketua DPR itu menyebut acara Kosgoro 1957 di Bali ilegal dan melanggar hukum. pada waktu itu Azis dan Bowo sendiri sudah tidak berada di Kosgoro 57. yang dilakukan Azis Syamsudin dan Bowo Sidiq Pangarso tak lain sebagai upaya memecah-belah organisasi Indonesia. dalam hal ini Azis Syamsudin dan Bowo Sidiq Pangarso tidak terlibat sebagai Pengurus Kosgoro jadi tidak berhak melakukan hal-hal yang mengatasnamakan
Kosgoro 57. karena hal tersebut bertentangan dengan AD/ART organisasi.
Kosgoro 57. karena hal tersebut bertentangan dengan AD/ART organisasi.
No comments:
Post a Comment